Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Sanksi itu dijatuhkan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy menyebut, Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022/2027, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Mengutip situs DKPP, CAT mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

Berdasarkan pokok aduan, pengadu (ACT) mendalilkan teradu (Hasyim) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu saat bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag selama Agustus 2023 hingga Maret 2024. Bukan itu saja, pengadu juga menduga teradu telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Dalam sidang yang tayang secara virtual, Heddy menyebut Hasyim memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Dia juga melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023.

Hari itu, Hasyim pergi ke Belanda untuk kunjungan kerja melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Di sanalah Hasyim memaksa pengadu berhubungan badan. Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.

Hasyim sempat membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama pada Rabu (22/5/2024). Dia mengeklaim, seluruh poin pokok aduan itu tidak sesuai fakta. Namun, DKPP akhirnya memutuskan bahwa ia terbukti melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.