Aktor sekaligus produser film asal India, Raama Mehra (56), ditangkap petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena ketahuan menyelundupkan satwa langka. Petugas menemukan dua ekor burung cendrawasih dan seekor berang-berang dalam barang bawaan Raama, Senin (1/7/2024)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menerangkan, penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap hasil citra X-Ray koper bagasi Raama tujuan Mumbai, India. Pihaknya lalu memanggil aktor 59 tahun untuk kembali memeriksa barang bawaannya. itu yang sudah berada di boarding room.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus), yang disembunyikan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak.
“Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Satwa langka itu, lanjut Gatot, berstatus dilindungi serta termasuk dalam Apendiks I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Artinya, Raama memerlukan izin khusus untuk mengangkut hewan tersebut.
Di samping itu, satwa yang diselundupkan Raama juga termasuk hewan dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam proses pemeriksaan, Raama mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Ketika hendak kembali ke India, dia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WN India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.
“Namun… kami menemukan fakta bahwa koper berisi hewan tersebut telah dibawa RM saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan bukan merupakan barang titipan,” tegas Gatot.
Petugas telah menetapkan Raama sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, pihak Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menitipkan seluruh satwa yang menjadi barang bukti ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.